Seputar Riau

Firdaus Batal Jadi Walikota, Kenapa???

MERANRINEWS, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru menggugurkan Firdaus MT sebagai calon walikota Pekanbaru. Penganuliran itu dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Pekanbaru Nomor 79 Tahun 2011. 


Dalam SK yang ditandatangani Ketua KPU Pekanbaru, T Rafizal AR, tanggal 28 Desember 2011 ini, disebutkan beberapa alasan penganuliran Firdaus sebagai calon walikota Pekanbaru 2011. 



Di antaranya, berdasarkan berita acara nomor 56/BAP/KPU/PBR-2011 tanggal 27 November 2011, H Firdaus MT dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon walikota Pekanbaru tahun 2011. Hal ini terkait pemalsuan dokumen mengenai istri kedua. 



Seperti diketahui, pada pemungutan suara Pemilukada Pekanbaru yang digelar 18 Mei 2011 lalu pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi dinyatakan menang oleh KPU Pekanbaru. Namun, pemilihan ulang terpaksa dilakukan karena rival Firdaus, setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan rival mereka, Septina-Erizal Muluk.



Sebelum dilakukan pemungutan suara ulang, Firdaus MT dilaporkan LSM ke Gakumdu dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Sebab, Firdaus diketahui tidak mencantumkan tentang istri keduanya dalam berkas lampiran formulir Pemilukada.



Polisi langsung memproses laporan tersebut dan ditetapkan menetapkan Firdaus sebagai tersangka. Firdaus dijerat pasal 115 ayat 6 UU No 22 Tahun 2007 tentang Pemilukada. Berdasarkan hal itu, Firdaus dianggap telah melakukan pembohongan publik.



Meski status Firdaus telah menjadi tersangka, KPU Pekanbaru tetap menjalankan pemungutan suara ulang. KPU tidak menggugurkannya sebagai calon walikota Pekanbaru.



Dalam pemungutan suara ulang yang digelar 21 Desember 2011, pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi kembali menang. Malahan proses persentase perolehan suaranya meningkat dari sebelumnya. Dukungan Firdaus-Ayat 61,76 persen sedangkan Septina-Erizal Muluk 38,24 persen.



Lagi-lagi, kemenangan ini tidak diakui lawan Firdaus. Hal ini ditandai dengan keengganan Septina-Erizal Muluk menandatangani hasil pleno KPU Pekanbaru 27 Desember 2011 yang menegaskan Firdaus-Ayat Cahyadi memperoleh suara terbanyak.



Selanjutnya, pada 28 Desember 2011, KPU 'diam-diam' mengeluarkan SK tentang pengguguran Firdaus MT sebagai calon walikota Pekanbaru 2011. 



Sementara itu, Ketua Tim Koalisi Pemenangan Firdaus-Ayat Cahyadi, Chaidir mengatakan, kebijakan KPU yang menggugurkan Firdaus tersebut dinilai melanggar hukum.



Karena itu, tim Firdaus-Ayat Cahyadi melaporkan KPU Pekanbaru ke Polda Riau. "Kami sudah melaporkan ke Polda untuk menggugat dan menuntut Ketua KPU. Dia harus bertanggung jawab," ujar Chaidir.




Sumber Referensi Terpecaya: