MerantiNEWS, Kairo - Jaksa penuntut umum, Moustafa Khater, menuntut hukuman mati bagi Husni Mubarak, bekas Presiden Mesir tahun 1981-2011. Dalam agenda pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan Mubarak bersalah atas pembunuhan para demonstran. "Hukum Mesir menetapkan pembunuh harus dijatuhi hukuman setimpal, yaitu hukuman mati," ujarnya dalam persidangan 5 Januari 2012.
Mubarak didakwa memberikan persetujuan atas rencana pembunuhan demonstran yang melakukan aksi protes di Tahrir Square pada 25 Januari 2011. Peristiwa tersebut telah menewaskan sekitar 225 orang dan 1300 korban luka-luka. Amnesti Internasional bahkan memperkirakan korban tewas mencapai 840 orang dan 6.000 yang terluka.
Namun, pihak pengacara keluarga korban, Abu Bakar, menyangsikan diterapkanya hukuman mati tersebut. Hal ini dikarenakan sulitnya tim penyidik membuktikan bahwa mantan presiden itu memerintahkan pembunuhan para demonstran. Sejauh ini keterangan pejabat kepolisian mengatakan bahwa Mubarak tidak ada di balik perintah penembakan pengunjuk rasa.
Abu Bakar berharap vonis atas Mubarak dapat segera dijatuhkan sebelum tanggal 25 Januari, bertepatan dengan satu tahun dimulainya pergolakan di Mesir.
Atas penuntutan tersebut, Mubarak tetap menyatakan tidak bersalah. Pihak pengacara Mubarak maupun pengacara yang mewakili para korban tewas akan menyampaikan argumen terakhir mereka pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan Senin mendatang.
