MerantiNEWS EMI (Editorial Media Indonesia) - PENGADILAN di negeri ini nyaris tidak bisa membedakan mana kejahatan dan mana kenakalan. Hal itu terjadi menyangkut proses peradilan terhadap anak-anak.
Belum selesai kita meratapi vonis bersalah terhadap AAL, anak asal Palu berusia 15 tahun yang dimejahijaukan karena mencuri sandal polisi, vonis serupa menimpa DW, juga berusia 15 tahun. Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/1), menyatakan DW bersalah karena menjambret tas berisi uang Rp1.000. Jaksa bahkan menuntut siswa kelas II SMP itu tujuh bulan penjara.

Pada saat bersamaan, di Pengadilan Negeri Soe, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, juga tengah disidangkan perkara yang melibatkan VN. Anak berusia 16 tahun itu dituduh mencuri delapan tangkai bunga milik orangtua angkatnya.
Kasus-kasus itu kian menambah panjang daftar anak-anak yang disidang. Data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menunjukkan pada 2010 hingga 2011, ada 7.000 lebih anak berhadapan dengan hukum.
Sebanyak 6.726 anak sudah divonis. Selebihnya dalam proses. Pada 2008 hingga 2009, sekitar 4.000 anak divonis. Mereka ditahan di 14 lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Data itu sekaligus menunjukkan beberapa hal. Pertama, cermin dari kian sulitnya kehidupan masyarakat. Sebagian anak-anak itu mencuri demi mendapatkan uang saku atau transportasi ke sekolah. Itu disebabkan orangtua mereka tidak sanggup lagi mengeluarkan biaya.
Kedua, keberanian anak-anak untuk mencuri amat mungkin dipicu absennya teladan kejujuran dan ketegasan. Di hadapan mereka terpampang contoh amat telanjang bahwa para perampok uang negara dibiarkan bebas melenggang, bahkan banyak yang tidak tersentuh oleh hukum.
Ketiga, kian banyaknya anak yang diproses di pengadilan menunjukkan hilangnya sense of priority dan sense of justice dari para penegak hukum di Republik ini. Anak-anak diposisikan sebagai monster jahat yang harus dibasmi.
Benar bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana harus diproses secara hukum. Namun, harus ada rasa keadilan penegak hukum. Harus dilihat, apakah yang dilakukan anak-anak itu kejahatan atau kenakalan.
Jika itu bisa dideteksi di tahap penyidikan, polisi bisa menggunakan hak diskresi untuk tidak menggunakan pemidanaan. Dengan demikian, anak-anak pun terselamatkan dari pisau keadilan yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Polisi, jaksa, dan hakim hanya berani kepada anak-anak, tetapi tak bernyali terhadap pejabat publik yang maling anggaran negara.
Anak-anak adalah aset masa depan. Membunuh mereka lewat pengadilan yang tidak adil sama saja dengan membunuh aset masa depan.