Pekanbaru

Polantas Pekanbaru Tilang Tanpa Sosialisasi, Mau Cepat Kaya???

MerantiNEWS, Pekanbaru - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus melakukan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini dilakukan agar pengguna jalan sadar akan ketertiban dan aturan berlalu lintas.
Akan tetapi lain halnya di pekanbaru, polisi berdiri si tepi jalan dan langsung menilang puluhan orang yang bersepeda motor di simpang harapan raya tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
“seharusnya polisi melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat mengerti dan memahami tentang peraturan ini, jangan main tilang saja... Mau cepat kaya??? Makanya pemerintah harus menindak tegas petugas yang nakal pada tes masuk calon polisi, karena banyak polisi yang tak layak masuk di loloskan juga karena sogakan uang.. begini jadinyakan, para polisi berpikir bagaimana uangnya agar cepat kembali, ada tadi kendaraan yang berpakaian dinas tidak di tilang tuh, polisi membiarkannya lewat.. ini yang seharusnya di perhatikan” Ujar Hidayatullah Mahasiswa UIN Suska Pekanbaru.


Agar Anda Tidak Tertitpu Berikut Mekanisme Penyelesaian Administrasi Tilang 

Alternatif 1 :
1. Pelanggar mengakui pelanggarannya.
2. Pelanggaran diberi tilang warna biru untuk titip (bayar uang titipan) ke bri sesuai tabel.
3. Setelah bayar/titip ke bri pelanggar bawa kwitansi ke penindak untuk ambil barang titipan (SIM, STNK, ranmor)
Alternatif 2 :
1. Pelanggar mengakui.
2. Pelanggar diberi tilang warna merah dan biru.
-warna biru untuk bayar titipan ke BRI, kwitansi untuk ambil SIM, STNK di pengadilan (polri).
-warna merah untuk datang ke PN dan cocokkan vonis dgn titipan ke BRI.
Alternatif 3 :
1. Pelanggar mengakui / tidak mengakui pelanggaran.
2. Pelanggar diberi tilang warna merah.
3. Datang sidang ke pn bayar denda dan ambil barang bukti.


Makna dari SLIP MERAH dan SLIP BIRU adalah :
- SLIP MERAH : surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tersebut tidak mengakui kesalahannya (mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang telah dilakukan melalui proses pengadilan.

- SLIP BIRU : surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalah di jalan raya dan pengendara mengakui kesalahannya (tidak mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda maksimal Rp 50.600,- (Lima puluh ribu enam ratus rupiah) serta dapat dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan. Yang artinya Rp 50.000,- masuk ke kas negara dan Rp 600,- untuk petugas yang menanganinya dan itupun baru bisa diambil pada bulan berikutnya.



Sumber Referensi Terpecaya: