![]() |
Para kyai dan pengurus pondok pesantren Tangerang yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Pondok Pesantren Kota Tangerang di kantor Wakil Wali Kota Tangerang, Rabu (11/1/2012) |
MerantiNEWS, Tanggerang - Ribuan santri dari ratusan pondok pesantren di Kota Tangerang mengancam akan menduduki kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika benar kementerian ini mencabut Perda No 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Berakohol.
Demikian diungkapkan puluhan kiai dan pimpinan pondok pesantren yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangerang saat menyambangi Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Rabu (11/1/2012).
Para kiai menegaskan bahwa, penegakan Perda 7/2005 merupakan putusan mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
"Kami minta Pemkot tidak mundur sejengkal pun untuk mempertahankan Perda 7/2005 ini. Kami siap menerjunkan ribuan santri untuk menolak. Kami saja kalangan pesantren masih khawatir dengan bahaya miras di kalangan santri, apalagi generasi muda umumnya," ucap KH Baejuri Khotib, Ketua FSPP Kota Tangerang.
Menurut Baejuri, jika Perda 7/2005 dicabut, efeknya sangat luar biasa bagi warga Kota Tangerang. Minuman beralkohol akan dengan bebas diperjualbelikan. "Bisa-bisa pemuda yang mabuk-mabukan akan semakin banyak," ujarnya.
Sementara itu, sesepuh FSPP Kota Tangerang, KH Abdul Qodir Jaelani, menegaskan, selama ada Perda 7/2005, tingkat kejahatan yang ditimbulkan dari minuman keras (miras) bisa ditekan maksimal.
"Kami bukan hanya menolak, namun akan mempertahankan perda ini sampai kapan pun. Bahkan kami mempertanyakan, mengapa perda yang sudah lama berlaku ini baru dicabut sekarang?" ucapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, dukungan kiai, ormas, dan masyarakat soal penolakan pencabutan perda miras ini sangat membahagiakan pemerintah. Namun, kata Arief, sampai saat ini tembusan putusan Kemendagri tersebut belum diterimanya.
"Saya sampai mengutus bagian hukum pergi ke Kemendagri untuk menanyakan masalah itu. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban," ucapnya. Menurut Arief, jika Kemendagri tetap mencabut Perda No 7/2005, maka pihaknya akan melakukan gugatan hukum karena yang berhak mencabut adalah keputusan presiden, bukan menteri," ucapnya.
Sumber Referensi Terpecaya: