Editorial Media Indonesia

Rosa dan Janji Baru KPK


MerantiNEWS EMI (Editorial Media Indonesia) - NYANYIAN Mindo Rosalina Manulang saat bersaksi atas perkara Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/1), membuat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kuasa untuk tidak kembali menebar janji.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bakal ada calon tersangka baru dalam kasus yang ikut membelit sejumlah elite Partai Demokrat tersebut. Bahkan, Abraham secara terang benderang menyebut bahwa tidak ada ketua partai yang kebal hukum kendati ia ketua partai yang sedang berkuasa.


KPK pun tidak segan menegaskan bahwa pengakuan Rosa yang menyebut sejumlah nama di persidangan bisa menjadi alat bukti. Malah, kedudukannya lebih tinggi daripada berita acara pemeriksaan.


Itulah janji yang kedua kalinya dari pimpinan lembaga antikorupsi itu dalam kurun tiga bulan. Janji serupa sebelumnya disampaikan Busyro Muqoddas menjelang akhir masa jabatan dia sebagai Ketua KPK.

Akan tetapi, hingga masa tugas Busyro berakhir dan kini ia turun pangkat menjadi Wakil Ketua KPK, janji itu tidak dipenuhi. Akibatnya, publik mulai mengoreksi tingkat kepercayaan mereka kepada KPK.

Tidak tersedia pilihan lagi bagi KPK untuk segera menunaikan janji kedua tersebut. Itu kalau mereka ingin mengobati luka publik dan kembali merebut kepercayaan masyarakat yang mulai terkikis.

Dengan kekuatan super yang dimiliki, KPK bisa melakukan banyak hal. Segeralah panggil dan proses nama-nama yang diungkap Rosa di persidangan. Pemanggilan tersebut sekaligus membuktikan memang tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.

Pada saat bersamaan, KPK perlu segera membekukan rekening nama-nama yang disebut Rosa itu. KPK juga harus mengawasi mereka secara ketat dengan meminta pihak imigrasi mencekal nama-nama itu.

Dengan menempuh langkah tersebut, KPK telah memosisikan pengakuan Rosa di pengadilan sebagai alat bukti, bukan sekadar omongan warung kopi.

Partai politik yang kadernya disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi Wisma Atlet maupun proyek Hambalang mesti berani mengambil langkah tegas menonaktifkan nama-nama itu. Langkah itu demi membuktikan bahwa partai politik yang bersangkutan memang mengusung kredo 'katakan tidak kepada korupsi'.

Kasus Wisma Atlet maupun Hambalang sedang menemukan titik terang baru. Tapi, jika tidak ada langkah berani, tegas, dan cepat, kasus dugaan korupsi miliaran rupiah itu kembali dikirim ke lorong gelap.

Bila itu yang terjadi, perang melawan korupsi hanyalah perang-perangan yang seolah-olah terang padahal gelap gulita.