![]() |
MerantiNEWS, Pekanbaru - Pedagang daging sapi di Pekanbaru protes terhadap cara pemotongan hewan sapi di rumah potong hewan (RPH), Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan.
Mereka menyebutkan, sapi-sapi yang akan dipotong di RPH terlebih dahulu ditembakkan kompresor atau tembak angin di umbun-umbun kepala sapi (sistem stanning). Tujuannya, agar sapi pingsan atau mati dan kemudian baru mudah dipotong.
Keberatan para pedagang ini disampaikan oleh dua perwakilan pedagang yang mendatangi kantor sementara DPRD Pekanbaru, Jalan Arifin Achmad, Selasa (10/1).
Sebagai bukti, mereka membawa serta kerangka kepala sapi yang telah bolong karena tembakan kompresor.
‘’Kami sudah datang dan melaporkan masalah ini ke Dinas Pertanian (Distan) Pekanbaru, namun tidak ditanggapi. Makanya kami datang ke DPRD ini agar ditindaklanjuti. Kami mempertanyakan apakah halal daging sapi yang pemotongannya dengan cara demikian?’’ sebut seorang pedagang sapi yang mengaku bernama Edi kepada Riau Pos, Selasa (10/1) di DPRD.
Disebutkan dia, di kalangan pedagang sapi di pasar daging yang ada di setiap pasar tradisional di Pekanbaru, sudah ramai membicarakan mengenai cara pemotongan sapi yang tidak wajar tersebut.
Kedatangan mereka ke DPRD pun disertai membawa bukti tengkorak sapi yang barusan dipotong. Pada kerangka kepala sapi tersebut telah bolong karena tembakan kompresor.
‘’Ini buktinya jika kami mengada-ngada,’’ sebutnya lagi sambil menunjukkan kerangka sapi itu ke para anggota DPRD.
Kedatangan pedagang ini disambut oleh Komisi II bidang ekonomi. Ada Ketua Komisi II Ir Nofrizal dan anggota Syamsul Bahri SSos serta Zulkarnaen SE.
Tak lama setelah ditelpon, Kepala Distan Pekanbaru Sentot D Prayetno didampingi Kepala UPTD RPH drh Tito dan Firdaus datang ke DPRD.
Dari pertemuan tersebut, Distan diminta menghentikan cara pemotongan hewan dengan cara menembakkan kompresor terlebih dulu. ‘’Kita minta Distan menghentikan cara pemotongan hewan sapi di RPH dengan cara seperti itu, karena memang tidak pernah ada diajarkan sesuai dengan hukum agama Islam,’’ sebut Nofrizal.
Sementara drh Tito menjelaskan jika pemotongan hewan sapi di RPH dengan cara menembakkan kompresor angin tujuannya bukan untuk mematikan hewan baru disembelih.
‘’Penyembelian dengan cara tersebut bukan untuk mematikan sapi, melainkan untuk membuat hewan tersebut pingsan saja,’’ sebut Tito.
Sedangkan anggota DPRD dari Fraksi PKS Riyanto menilai, pemotongan dengan cara mematikan hewan terlebih dulu tidak sesuai dengan aturan agama Islam dan hukumnya haram dimakan.
‘’Kalau hewan sapi ditembak pakai kompresor angin dan kemudian mati, haram itu,’’ tegasnya.
Distan: Sistem Stanning Diperbolehkan
Ditemui terpisah, kepada wartawan, Kepala Distan Pekanbaru Ir H Sentot Djoko Prayitno menjelaskan penyembelihan sapi dengan cara ditembak terlebih dahulu di bagian kepala atau yang lebih dikenal dengan stanning diperbolehkan.
Ia mengatakan, penggunaan sistem stanning dalam melumpuhkan hewan berupa sapi sebelum disembelih diperbolehkan dan sesuai dengan syariat Islam. Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan MUI nomor 12/2009 tentang standarisasi penyembelihan hewan.
Sentot menjelaskan, pemakaian sistem stanning di RPH milik Dinas Pertanian Kota Pekanbaru ini merupakan hal yang baru, yang pelaksanaannya baru dilaksanakan selama sepekan terakhir. Artinya tahapan yang dilakukan sekarang masih bersifat uji coba.
Namun yang perlu diketahui sebut Sentot, bahwa RPH Pekanbaru merupakan RPH yang terakhir dalam menggunakan sistem stanning tersebut. Beberapa RPH lain, seperti RPH Rimbo Panjang, Kerinci, Perawang, Minas, Duri dan Dumai semuanya sudah sejak lama menggunakan alat ini.
‘’Penggunaan sistem stanning ini sudah sejak setahun yang lalu disosialisasikan, akan tetapi untuk RPH Pekanbaru baru sekarang dilaksanakan. Jadi tidak heran kalau sekarang masih terjadi pro dan kontra, karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana hukumnya penyembelihan hewan dengan sistem stanning ini,’’ ujarnya
Sistem stanning sendiri, terang Sentot adalah sebuah alat yang dipakai untuk melumpuhkan hewan yang akan disembelih. Caranya dengan menekan bagian kepala sapi dengan menggunakan alat yang memakai peluru hampa. Tujuannya agar syaraf pusat lumpuh dan terjadi pingsan terhadap hewan yang akan di potong.
‘’Jadi hewan yang akan disembelih itu bukan mati, melainkan pingsan sesaat, dalam waktu 20 detik, hewan tersebut akan bisa bangkit kembali,’’ ungkapnya.
Terkait adanya lubang di kepala sapi usai distanning petugas pemotongan hewan, Sentot tidak mau berkomentar. Karena alat stanning yang dipakai hanya dihentak saja, tidak sampai membuat kepala sapi berlubang.
‘’Prinsip dari stanning itu bukan untuk melubangi akan tetapi untuk menghentak hingga syaraf pusat dari hewan itu lumpuh dan terjadi pingsan. Kalau bukti yang dibawa masyarakat sekarang di kepala sapi terdapat lubang saya belum bisa memastikan. Yang jelas bahwa Pekanbaru merupakan RPH yang terakhir menggunakan stanning, dan petugas kami sudah belajar dari RPH yang ada di sekeliling kita,’’ urainya.
Sumber Referensi Terpecaya: