Editorial Media Indonesia

Wa Ode Pintu Masuk



MerantiNEWS EMI (Editorial Media Indonesia) - KORUPSI yang diduga melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPR bagai angin, bisa dirasakan, tapi sulit dibuktikan. Kesulitan pembuktian selama ini bakal berujung. Pemeriksaan anggota banggar Wa Ode Nurhayati mestinya membuka peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melangkah lebih jauh dalam menuntaskan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011.

Wa Ode yang diperiksa sebagai tersangka, Senin (16/1), mengaku menjawab sembilan pertanyaan penyidik. Meski pemeriksaan belum memasuki substansi, ia sudah mengungkap keterlibatan pimpinan banggar dalam pengalokasian dana PPID.

Sikap Wa Ode tentu menggembirakan. Menggembirakan karena harapan bagi terungkapnya kasus percaloan anggaran di lembaga wakil rakyat itu semakin besar.

Seusai pemeriksaan, kepada publik Wa Ode misalnya menegaskan ia sebagai anggota banggar tidak memiliki wewenang mengalokasikan anggaran.

Kewenangan itu ada pada pimpinan. Artinya mereka ialah Ketua Banggar Melchias Markus Mekeng (Partai Golkar), Wakil Ketua Tamsil Linrung (PKS), Olly Dondokambey (PDIP), dan Mirwan Amir (Partai Demokrat).

Lebih tegas lagi, ia menyatakan menyimpan sejumlah fakta berupa data terkait dengan keterlibatan mereka dalam pengalokasian dana PPID. Fakta-fakta itu, kata dia, akan ia sampaikan dalam pemeriksaan berikutnya.

Semua itu peluang yang tidak boleh disia-siakan KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad. Terlalu besar kredibilitas dipertaruhkan kepemimpinan baru bila KPK tidak serius dalam menuntaskan kasus ini.

Di sisi lain, KPK sendiri juga sudah memeriksa keempat pemimpin banggar terkait dengan dugaan kasus percaloan anggaran.

Selain data yang disimpan Wa Ode, fakta baru yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi Wisma Atlet di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, juga memperkuat dugaan keterlibatan para pemimpin banggar. Dalam persidangan itu, saksi Mindo Rosalina Manulang menyebut nama Mirwan Amir sebagai ketua besar dalam percakapannya dengan anggota DPR Angelina Sondakh, terkait dengan jatah setoran bagi Partai Demokrat.

Dalam kasus alokasi dana PPID di Kemenakertrans, Wakil Ketua Banggar Olly Dondokambey juga sudah diperiksa. Artinya, KPK tidak kekurangan fakta. Terlalu terang bagi KPK untuk membuat kasus itu gelap kembali.

Kita sepenuhnya mendukung Wa Ode sang pengungkap kasus untuk lebih berani dan terbuka mengungkap tuntas keterlibatan pimpinan banggar dalam kasus tersebut.

Karena itu, KPK tidak boleh bersikap tidak adil dengan membuat Wa Ode sang pengungkap kasus terus menjadi pesakitan dan sebaliknya, malah membiarkan garong yang sesungguhnya bebas berkeliaran.