MerantinNEWS, Jakarta - Keterlibatan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus suap wisma atlet SEA Game di Palembang, semakin terang benderang. Namun alih-alih menjadi terdakwa, sebagai saksi pun hingga kini Anas belum dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa M. Nazaruddin. Orang dekat presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu seakan menjadi tokoh kunci yang untouchtable (tak tersentuh) oleh tangan-tangan hukum.
Padahal, secara gamblang Anas disebut-sebut ikut dalam rapat kerja antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan komisi X DPR RI, komisi yang mengurusi olahraga, guna membahas anggaran SEA Games 2011, termasuk pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Kala itu Anas masih duduk di komisi X DPR RI, sebelum dipercaya menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat, atau sebelum pengunduran dirinya pada 23 Juli 2010, pasca-terpilih menjadi ketua umum partai.
Keterlibatan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum dalam kasus dugaan suap itu diperkuat oleh pernyataan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Dalam kesaksiannya di sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap wisma SEA Games pada Kamis (23/2/2012) di Jakarta dengan terdakwa M Nazaruddin, Andi mengakui kehadiran Anas di rapat pembahasan SEA Games 2011. "Saat itu, Anas anggota komisi X juga, beberapa kali hadir," ujar Andi di persidangan.
Berdasarkan daftar hadir rapat yang diperlihatkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di sidang tersebut, setidaknya Anas sekali menghadiri rapat yang dimaksud Andi. Misalnya pada 29 April 2010, baik Andi maupun Anas membubuhkan tanda tangan sebagai tanda hadir dalam rapat.
Rapat kerja antara wakil rakyat dengan pemerintah itu menghasilkan kesepakatan anggaran SEA Games, termasuk wisma atlet, yang dimasukkan ke dalam APBN-P 2010. Proyek pembangunan untuk membantu penyelenggaraan pesta olahraga se-Asia Tenggara itu dianggarkan sebesar Rp 200 miliar, atau lebih rendah dari usulan awal, yakni Rp 416 miliar.
Dugaan kuat keterlibatan Anas dalam kasus suap pembangunan wisma atlet ini dilontarkan Nazaruddin dan tim kuasa hukumnya. Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, saksi lainnya yang telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama, juga menyebut Anas sebagai pemilik Permai Grup --grup perusahaan yang menggarap proyek wisma atlet--.
Karena itu, tim kuasa Nazaruddin meminta pada majelis hakim untuk menghadirkan Anas, yang dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus ini. Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum Nazaruddin melalui surat resmi, dan diserahkan langsung kepada majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih, pada Rabu (22/2/2012).
"Kami memohon majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memanggil Anas Urbaningrum sebagai saksi," ujar Hotman Paris Hutapea, salah seorang dari tim kuasa hukum Nazaruddin. Desakan untuk menghadirkan Anas ke persidangan juga berdasarkan pernyataan pengacara Rosa di media massa. "Di media masa, pengacara Rosa, Achmad Rifai, menerangkan bahwa Rosa mendapat instruksi dari Anas," kata pengacara nyentrik itu.
Alasan lain yang memperkuat perlunya Anas menjadi saksi atas terdakwa Nazaruddin adalah terkait peristiwa balik nama STNK mobil tipe Toyota Alphard yang semula milik PT Anugerah Nusantara, kemudian diubah menjadi atas nama Anas Urbaningrum. PT Anugerah Nusantara disebut-sebut menjadi salah satu cikal bakal Permai Grup. Apabila terbukti sebagai pengendali Permai Grup, jelas Anas tersangkut dalam kasus suap yang merugikan uang negara milyaran Rupiah itu.
Nah, sambung-menyambung berbagai hal, tim kuasa hukum pun menyimpulkan keterlibatan Anas terkait uang hasil usaha Permai Grup sebesar Rp 30 miliar dan 5 juta dolar AS yang diboyong ke kongres pemilihan ketua umum Partai Demokrat di Bandung pada 21 Mei 2010. Sesuai keterangan saksi-saksi lainnya pada kasus yang sama, Yulianis, Oktarina Furi, dan Lutfhie, mereka menyebutkan Anas sebagai pemilik dan pengendali Permai Grup. Dan Anas pun berhasil memenangkan pemilihan tersebut.
Apakah benar langkah Anas begitu mulus menjadi ketua umum, lantaran fulus yang diduga didapat dari hasil pencucian uang? Kita tunggu babak selanjutnya dalam drama sidang Nazaruddin.