MerantiNEWS, Pekanbaru - Pelarian buronan terpidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana APBD Rohul 2003 senilai Rp 7 miliar mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Ramlan Zas, Jumat (20/4) berakhir sudah. Pria yang sudah sekitar 4 tahun menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta)
Ramlan Zas yang merupakan mantan Bupati Rohul periode 2001 - 2006 itu ditangkap pihak kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB saat menjemput istrinya di bandara Soekarno-Hatta yang baru sampai dari Pekanbaru.
Selanjutnya terpidana langsung digiring ke Kajagung RI. Setelah diperiksa, sorenya langsung diterbangkan ke Pekanbaru dengan pesawat Lion Air Boing 737-9000ER. Sekitar 2 jam kurang berada di udara dengan pegawalan ketat, tepat sekitar pukul 18.35 pesawat Lion Air yang membawa Ramlan Zas mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim II.
Ketika Ramlan Zas turun dari pesawat langsung dijemput dengan mobil Toyota Avanza dan dibawa ke ruang VIP Lancang Kuning. Wartawan yang setia menunggu kedatangan Ramlan Zas dipintu ruang VIP langsung memotret Ramlan ketika turun dari mobil.
Pria yang mengenakan jaket kotak-kotak, dan baju kaos warna kuning dipadukan celana warna hitam tersebut langsung dibawa ke dalam ruang VIP dengan pengawalan ketat dari pihak Kejati Riau dan kepolisian untuk dilakukan serah terima ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasir Pangaraian.
Setelah dilakukan serah terima kata Kepala Kejati Riau Babu Khoir SH melalui Asisten Intelejen (Asintel) Heru Chairuddin SH kepada wartawan, Jumat (20/4), terpidana Ramalan langsung dibawa ke Kejari Pasir Pengaraian untuk melanjutkan sisa hukumnya di Lapas Pasir Pengaraian.
Usai melakukan serah terima antara pihakKejagung dengan Kejari Pasing Pengaraian, sekitar pukul 19.00 Ramlan Zas langsung dibawa ke Kejari Pasir Pengaraian dengan mobil tahanan BM 424 MP.
Saat digiring petugas ke mobil tahanan milik Kejari Pasir Pengaraian Ramlan Zas kepada wartawan mengaku, dirinya dikhianati oleh penguasa di Riau. Ketika ditanya siapa penguasa di Riau itu? Ramlan dengan tegas menyatakan, Rusli Zainal. "Siapa lagi kalau bukan Rusli Zainal," ucapnya.
Menurut Ramlan, ia kabur karena merasa sangat yakin tidak bersalah, tapi dirinya tetap dihukum. "Saya tidak terbukti bersalah, tapi tetap juga dihukum. Jadi siapa yang mau terima tidak bersalah tetap dihukum," ucapnya.
"Saya ini adalah korban politik yang dimainkan oleh lawan saya ketika ingin maju dalam Pilkada, karena saya merupakan lawan yang kuat saat itu," tambahnya. Jadi tegas Ramlan, atas putusan MA itu dirinya sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan No 129.
Ketika ditanya kemana saja selama pelariannya ini? Ramlan mengatakan, selama ini dirinya di Jakarta saja. "Tapi saya pernah pulang ke Riau selama dua kali yakni tahun 2009 dan tahun 2010. Saya datang ke Riau hanya untuk menjala ikan saja," ungkapnya.
Menurut Heru, terpidana Ramlan Zas termasuk dalam DPO yang telah ditetapkan sebanyak 15 orang, dan Ramlan sudah lama dicari dan dipantau keberadaannya. "Selama pemantauan kami keberadaannya selalu pindah-pindah," ujar Heru
Jadi untuk menangkapnya kata Heru, pihaknya melacak nomor ponsel Ramlan Zas yang selalu bertukar-tukar. Kemudian nomor istrinya juga dilacak. "Setelah berhasil kita melacak nomor ponselnya langsung kita kirim ke Monitoring Kejagung," ucap Heru.
Hasilnya, Jumat pagi pihak Kejagung berhasil memonitor nomor ponsel Ramlan Zas, dan saat itu Ramlan menelepon istrinya. "Dalam percakapan itu istri Ramlan Zas ingin berangkat ke Jakarta dari Pekanbaru dan dijemput oleh Ramlan Zas," beber Heru.
Tidak ingin kehilangan jejak lagi dan takut Ramlah berhasil kabur, pagi itu juga Tim Intelejen Kejagung bersama Kejati Riau berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta. "Tepat sekitar pukul 10.30 terpidana Ramlan berhasil kita tangkap dipintu ke datangan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta," kata Heru.
Sementara itu Kajari Pasir Pangaraian, Syafiruddin SH kepada Tribun mengatakan, terpidana sampai ke Rokan Hulu langsung diserahkan ke Lapas untuk menjalani hukumannya. "Ramlan Zas akan menjalani hukumannya selama 5 bulan lagi di Lapas, karena terpidana sudah menjalani hukumannya 10 bulan penjara sebelum kabur," kata Syafiruddin
Terpidana katanya lagi, dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 161.K/PIDSUS/2008, tertanggal 7 April 2008, satu tahun tiga bulan penjara atau 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.
"Semenjak persidangan terpidana sudah menjalani hukuman 10 bulan penjara. Karena masa penahanan sudah habis dan putusan banding belum keluar maka Ramlan bebas demi hukum. Tapi setelah putusan dari MA keluar Ramlan Zas langsung kabur sejak 24 Januari 2008 lalu," paparnya.