Meranti dan Sekitarnya

Bupati Meranti Dilaporkan ke KPK

MerantiNEWS, Meranti - Ketua Umum DPP Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi-Kulusi-Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) terkait kasus lahan Pulau Padang, melaporkan Bupati Meranti, Ketua DPRD Kabupaten Meranti hingga sejumlah oknum Kepala Desa se-kecamatan Merbau Kabupaten Meranti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pusat.


Lembaga yang dikomandoi Ir. Ganda Mora ini dalam isi laporannya bernomor : 52/IPSPK3-RI/II/2012 menyebutkan, sesuai infestigasi dan pengumpulan data-data, maupun berdasarkan informasi dari masyarakat pulau padang bahwa, adanya persetujuan Bupati Kepulauan Meranti, Ketua DPRD Kabupaten Meranti, melalui tim terpadu yang terdiri dari beberapa kepala Dinas dan Kepala Badan beserta Kepala Desa se-Kecamatan Merbau Kabupaten Meranti dengan bersama-sama menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kesepakatan (MOU) dengan pihak Perusahaan PT. RAPP guna memperlancar kegiatan operasional perusahaan tersebut di pulau padang.



Dalam laporan tersebut selajutnya LSM menyebutkan, hal ini LSM berpikir tidak lazim, disaat seluruh elemen masyarakat meranti khususnya di Kecamatan Merbau menolak dan berjuang untuk kepentingan dan kelanjutan hidup masyarakat setempat, sampai melakukan demo jahit mulut dan berjuang sampai titik darah penghabisan, tindakan Bupati Meranti dan Ketua DPRD Meranti serta Tim Terpadu ini LSM menilai tidaklah tindakan yang sesuai yang diamanatkan dalam UU yang berlaku, sebab kesepakatan tersebut dibuat hanya mulai dari atas hingga tingkat RT, yang lazimnya adalah terlebih dahulu di libatkan masyarakat Adat ataupun masyarakat Umum membuat kesepakatan dengan Perusahaan, barulah kemudian diketahui atau didukung pemerintah daerah.



Berangkat dari itu, lebih lanjut isi laporan itu menyebutkan, kami (LSM) menduga kuat adanya konspirasi dan gratifikasi antara pihak tersebut diatas dengan pihak perusahaan yakni PT. RAPP, adapun alasan pihak LSM menduga kuat hal tersebut terjadi sebagai berikut: 

01. Bupati Kepulauan Meranti, Ketua DPRD Meranti Tim Terpadu dan oknum-oknum Kepala Desa se-Kecamatan Merbau seharusnya turut mendukung dan menolak keberadaan PT. RAPP di Pulau Padang, namun justru melakukan perundingan dan menandatangani kesepakatan secara diam-diam dengan pihak Perusahaan PT. RAPP, dalam hal ini kami menduga adanya kepentingan politik dan pribadi untuk dapat dukungan dari perusahaan.



02. Bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Ketua DPRD Meranti telah melakukan konspirasi dengan oknum kepala desa se-kecamatan Merbau untuk mebuatn kesepakatan dengan pihak perusahaan PT. RAPP, hal ini sangat jauh dari program pemerintah dalam rangka mesejahterakan masyarakat pulau padang yang saat ini gigih memperjuangkan haknya, dengan sengaja menggunakan wewenang dan jabatan bukan untuk kepentingan masyarakatnya, namun justru kepentingan pihak perusahaan dan kelompok saja.



03. Bahwa dengan menandatangani Mou tersebut, merupakan tindakan yang tidak lazim, dimana Bupati, Ketua DPRD dan oknum-oknum Kepala Desa se-Kecamatan Merbau Kabupaten Meranti justru membuat kesepakatan dengan pihak perusahaan untuk menyetujui operasioanl PT. RAPP tanpa persetujuan masyarakat umum, hal tersebut LSM duga adalah pengkondisian dan kospirasi guna kepentingan pribadi.



Selanjutnya pada poin:

04. Bupati Meranti dan Ketua DPRD Meranti, telah melakukan pembohongan publik, dengan mencipatakan suasana seakan-akan tidak setuju keberadaan PT. RAPP di Pulau Padang, namun ternyata secara diam-diam menghimpun kekuatan dan membentuk tim terpadu justru untuk kepentingan PT. RAPP.



5. Menteri Kehutanan dalam rangka merevisi ataupun menghentikan operasional PT. RAPP di pulau padang, tentu merunjuk dan memperhatikan dukungan yang telah diberikan oleh perintah eksekutif dan yudikatif kepada PT. RAPP, maka dapat sebagai alasan merealisasikan tuntutan masyarakat.



Selain itu juga surat laporan LSM ini ke KPK di lampirkan beberapa surat penting, antara lain, berupa foto copy surat Kesepakatan Bersama bernomor: 001/PPD-KM/X/2011, dengan ditandatangani 3 orang dari PT. RAPP selaku pihak pertama yakni, Mulia Nauli (Direktur), Jamaluddin MD (SHR Manager), Marzum (Estate Manager P. Padang), dan diserati materai 6000.



Kemudian pihak kedua yakni, 1 (satu) lurah dan 13 Kepala Desa (Kades) Se-Kecamatan Merbau Kabupaten Meranti, ditandatangani disertai Cap, selanjutnya turut menyaksikan, tim terpadu terdiri antara lain: 1. Bupati Kepulauan Meranti (Drs. Irwan, M.Si), 2. Ketua DPRD Kepulauan Meranti (Hafizoh, S.Ag), 3. Asisten I Bupati Meranti (Drs. H. Nuriman Khair, MH.), 4. Staf Ahli Bid. Pem (Ir. H. Burhanuddin), 5. Kadishutbun Kab. Kep. Meranti (Ir. Mamun Murod, MM.), 6. Kabag. Tapem (Yuliarso, M.Si), 7. Ka. BPN Kab. Kep. Meranti (Al. Azmi, SH.), 8. Ka. BLH Kab. Kep. Meranti (Bambang Suprianto, SE. MM), 9. Ka. Kesbangpol Kab. Kep. Meranti (Drs. Askandar), 10. Camat Merbau (Drs. Duriat). ditandatangani serta Cap.



Ir. Ganda Mora kepada media ini Kamis (23/2) dipekanbaru mengatakan, kita berharap dengan laporan ini nantinya mendapat tanggapa dari KPK pusat, hal ini guna melihat kondisi ril dilapangan dan terlebih-lebih rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat Pulau Padang tetnunya. tutup Ganda, sapaan akrab sehari-hari ini.



Wakil Bupati Meranti Teken Revisi Menhut



Sebagaimana yang dilansir Riauterkini.com, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Masrul Kamsy meneken surat rekomendasi merivisi SK Menteri Kehutanan No.327 tahun 2009, khususnya untuk blok Pulau Padang. Rekomendasi tersebut tertuang dalam SK nomor 100/TAPEM/II/2012/18, tertanggal 8 Februari 2012.



Keputusan Wabup Meranti tersebut merupakan hasil kesepakatan perundingan perwakilan ratusan pendemo yang berasal dari Pulau Padang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FMPPP). Mereka sudah tiga hari bertahan di halaman Kantor Bupati kepulauan Meranti di Jalan Dorak Selatpanjang.



Dalam perundingan antara perwakilan pendemo yang dipimpin Riduan dan Wabup Nasrul Kamsy, tercapai kesepakatan antara lain, jika rekomendasi diteken dan dikirim ke Kementerian Kehutanan, massa FMPPP bersedia mengakhiri aksi. Maka, begitu rekomendasi diteken, massa langsung menyambut dengan haru. Sebagian menangis. Sebagian lainnya sujud syukur.



"Alhamdulillah, setelah dua tahun lebih perjuangan kita, hari ini surat rekomendasi revisi SK HTI 327 blok Pulau Padang yang kita tunggu-tunggu akhirnya dikeluarkan. Dan sesuai janji, hari ini juga kita akan pulang. Namun saya ingatkan bahwa perjuangan ini belum usai, masih banyak halangan lain yang harus kita hadapi, terlebih di Kementerian Kehutanan. Jadi, saya ingatkan kepada saudara-saudara agar mempersiapkan diri dan menabung untuk bekal kita ke Jakarta nanti membantu 16 orang rekan kita yang masih bertahan di Kementerian Kehutanan," kata Riduan saat mengumumkan keberhasilan mereka dengan megaphone.



Rencananya, setelah pulang ke Pulau Padang dan beristirahat barang sejenak, massa FMPPP akan bersiap bertolak ke Jakarta. "Kami akan ke Jakarta untuk mendukung 16 saudara kami yang masih bertahan memperjuangkan harapan kami," ujar Riduan.


Sumber : Klik disini