Pekanbaru

KPK: Rusli Sempat Lolos Dari Kasus Ilegal Loging

Gubernur Riau, Rusli Zainal
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Gubernur Riau (Gubri), Rusli Zainal, sempat lolos dari kasus korupsi berkaitan dengan izin pembalakan kayu secara liar, dan hanya diperiksa sebagai saksi yang mengakibatkan dua bupati menjadi tersangka.


"Rusli Zainal memang sebelumnya, kalau tidak salah itu ditahun 2008, sempat diperiksa beberapa kali juga sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengeluaran izin pembalakan. Yang jelas hanya sebagai saksi, jelasnya beliau lolos dari penetapan tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi, seperti dilansir Antara Pekanbaru, Selasa.



Johan mengemukakan, dalam kasus tersebut Rusli sama sekali tidak di cegah keluar negeri.



"Alasannya saya kurang begitu paham, karena itu semuanya kewenangan tim penyidik," katanya.



Namun demikian, Rusli Zainal dalam kasus dugaan suap terkait proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 Provinsi Riau membuat KPK memohonkan pencegahannya ke luar negeri.



"Ya, karena itu juga merupakan untuk kepentingan penyidikan. Di mana kalau sewaktu-waktu beliau dibutuhkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi tidak sedang berada di luar negeri," ujar Johan.



Saat ini untuk kasus dugaan suap atau gratifikasi berbagai proyek PON Riau, KPK yang pimpinan Abraham Samad terus melakukan pendalaman dengan memeriksa berbagai saksi dan empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.



"Untuk Rusli Zainal, itu baru diperiksa satu kali sebagai saksi," katanya.



Johan menjelaskan, pada kasus penerbitan izin pembalakan kayu secara liar (illegal logging) di Riau juga ditangani tim penyidik KPK, namun bukan kasus kejahatan pembalakannya.



"Yang diusut pada tahun 2008 lalu itu, bukan illegal logging-nya, tapi KPK mengusut penerbitan izin atas kegiatan `illegal logging-nya, termasuk dalam membuka lahan perkebunan. Nah, disitu ada unsur korupsinya," ujarnya.



Waktu itu, menurut Johan, ada dua wilayah kabupaten yang diduga melakukan tindak korupsi atas penerbitan izin pembalakan dengan modus pengembangan lahan perkebunan.



"Selain Pelalawan, kasus yang sama juga ditemukan di Siak," katanya.



KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka untuk kasus ini, yakni mantan Bupati Pelalawan, Burhanuddin Husin, serta Bupati Siak, Arwin AS.



Kala itu, Johan mengemukakan, tim penyidik KPK memang sempat memeriksa sejumlah kalangan pejabat Pemprov Riau lainnya sebagai saksi, termasuk Rusli Zainal. Minimnya alat bukti, menurut dia, meloloskan Rusli Zainal dari kasus tersebut.



"Sementara untuk saat ini, KPK akan hanya fokus pada kasus suap PON, dan mungkin tidak ada mengarah ke kasus lama itu. Terkait apakah Gubri akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, ya tergantung," katanya.