Nasional

KPK : Rusli Zainal Bakal Jadi Tersangka

MerantiNEWS, Jakarta - Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan segera meningkatkan status Gubernur Riau Rusli Zainal dari saksi menjadi tersangka dalam kasus suap venue PON XVIII Riau. Penetapan tersangka Gubri itu akan jadi satu dalam surat dakwaan empat tersangka lainnya saat pelimpahan berkas perkara untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Informasi rencana peningkatan status Gubri dari saksi menjadi tersangka itu diungkapkan salah seorang pejabat penting KPK kepada Harian Vokal di Jakarta, Senin (7/5) kemarin. "Sebelum dakwaan, akan ada peningkatan status Gubernur Riau dari saksi menjadi tersangka. Jadi ibaratnya tinggal menghitung hari saja, karena posisi Gubernur Riau sudah jelas dalam kasus ini," kata pejabat penting di KPK yang tak mau disebutkan identitasnya.
Menurut dia, KPK menemukan keterlibatan bukti Gubri dalam kasus suap penyelenggaraan PON. Gubri dinilai sebagai pihak yang memerintahkan adanya penyuapan kepada Anggota DPRD Riau sebesar Rp1,8 miliar. "KPK punya bukti untuk menjerat gubernur Riau," katanya.

Modus kasus penyuapan yang dilakukan kepala daerah seperti yang terjadi kasus PON Riau, kata pejabat di KPK itu, sudah pernah ditangani KPK yang melibatkan Walikota Semarang Sumarmo Hadi Saputro dan wakilnya Hendrar Prihardi Semarang (Jawa Tengah) dan Bupati Seluma Murman Effendi (Bengkulu). "Kasusnya sama seperti Walikota Semarang dan Wakilnya, serta Bupati Seluma. Mereka semua kena jerat, kasus PON Riau mirip-mirip dengan kasus tersebut maka kepala daerahnya (gubernur Riau) kita jerat juga," katanya.

Gubri, kata pejabat KPK itu, akan dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. "Pasal yang kita sangkakan juga sama karena menyangkut pembahasan APBD. Kepala daerah jelas-jelas terlibat," katanya. 
Sementara Juru bicara KPK Johan Budi SP secara terpisah membenarkan tidak tertutup kemungkinan Gubri akan segera menjadi tersangka. "Begitu alat bukti lengkap atau cukup, maka siapa pun akan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk gubernur. Tapi memang tidak bisa ditebak-tebak. Itu semua tergantung hasil penyidikan dan pengembangan kasus," kata Johan. 

Johan menjelaskan, KPK setiap menangani kasus akan berusaha bekerja seoptimal mungkin. "Siapa saja akan ditetapkan sebagai tersangka kalau alat bukti sudah lengkap. Apakah nanti ada dalam surat dakwaan, kita lihat saja nanti," katanya.

Melarikan Diri
Seperti diketahui, pada 4 April lalu, KPK menahan empat tersangka diduga menerima suap terkait pembahasan dana untuk penyelenggaraan PON Riau. Keempat tersangka itu, adalah di antaranya adalah anggota DPRD Riau, yaitu M Faisal Aswan dan Muh Dunir. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Rahmat Saputra (karyawan PT Pembangunan Perumahan) dan Dharma Putra (pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau).

Dalam kasus ini, KPK juga sudah memasukkan Gubri Rusli Zainal ke dalam daftar cegah di Imigrasi bersama dengan mantan Kadispora Riau Lukmman Abbas. Selama enam bulan ke depan sejak pertengahan April lalu, Rusli Zainal dilarang bepergian ke luar negeri.

Jika dlihat dari tanggal penahanan keempat tersangka itu, diperkirakan pelimpahan surat dakwaan keempat tersangka akan dilakukan pada Juli 2012. Bersamaan dengan pelimpahan surat dakwaan itu, KPK akan meningkatkan status Gubri Rusli Zainal dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas yang telah dilakukan pencekalan itu, dari saksi menjadi tersangka.
Terkait pencekalan Gubri Rusli Zainal, pejabat penting di KPK tersebut, mengendus adanya keinginan dari Gubri untuk melarikan diri keluar negeri. Diketahui, KPK memiliki data perjalanan Gubri setiap pekan ke luar negeri, dan negara yang sering dituju adalah Singapura. KPK juga memiliki data-data mengenai kekayaan Gubri yang disimpan di luar negeri.
"Kita tidak mau ambil resiko, karena gubernur Riau sering berpergian ke luar negeri terutama Singapura. Kalau kita telah melakukan pencegahan, bisa saja dia melarikan diri karena aset-asetnya banyak di luar negeri," katanya.
Karena itu untuk memperkecil ruang gerak Gubri, KPK melakukan pencegahan yang bersangkutan berpergian ke luar negeri dan meminta agar paspor Rusli Zainal dicabut. "Proses pemindahan para tersangka ke Jakarta dan penanganan kasusnya di sini (Gedung KPK, red) dalam rangka untuk meminimalisir yang dilakukan gubernur Riau saat proses pemeriksaan di Polda Riau," katanya.

Terus Ditelusuri
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menambahkan, KPK terus menelusuri motif dan asal uang suap PON 2012 yang berasal dari PT Pembangunan Perumahan (PP), selaku penggarap proyek. Kemarin, KPK memanggil Kabag Operasi Nanang Iswanto sebagai saksi terkait kasus ini dan seorang PNS Pemprov Riau, Amri Almi. "Nanang Iswanto, Kabag Operasi DVO PT PP dipanggil sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha Nanang diketahui telah hadir sejak pukul 09.30 WIB. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan staf PT PP bernama Rahmat Syahputra sebagai tersangka, setelah dia kedapatan tengah memberikan uang suap kepada anggota DPRD Riau.

KPK juga telah memeriksa konsorsium pembangunan venue PON 2012 lainnya untuk menelusuri ke pihak konsorsium pembangun venue PON 2012 terkait suap DPRD Riau. Pembangunan fasilitas PON tersebut dilakukan melalui konsorsium beberapa perusahaan antara lain PT PP, PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya. Uang suap sebesar Rp900 juta yang diterima Anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan Moch Dunir diduga berasal dari ketiga konsorsium, dengan memerintahkan staf PP Rahmat Syahputra untuk memberikan uang tersebut ke Anggota DPRD Riau. 

Ditahan
Secara terpisah kemarin, puluhan orang yang tergabung dalam Massa Barisan Rakyat Anti-
Korupsi Buah Batu Corps (Barak-BBC), siang kemarin saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPK Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta. Dalam aksinya, pengunjuk rasa mendesak KPK untuk segera menahan Gubri Rusli Zainal (RZ) terkait kasus dugaan korupsi anggaran PON XVIII Riau.

Melalui Koordinator aksi, Paul Cristian Pruss, Barak BBC meminta KPK mengusut tuntas berbagai tindak pidana korupsi, terutama kasus korupsi pembangunan venue PON Riau. "Gubernur Riau Rusli Zainal diduga tidak hanya terkait, tapi juga sudah menggalang dana dari pengusaha di Riau untuk penyelenggaraan PON yang belum jelas pertanggungjawabannya," ujar Paul di depan massa aksi unjuk rasa.

Dia menjelaskan, penggalangan dana ke pihak swasta itu dilakukan berdasarkan surat undangan nomor 374/Ud/2010 tanggal 23 September 2010. Isinya, mengundang pihak swasta dalam silaturahmi dan ekspose peran swasta dalam persiapan penyelenggaraan PON XVIII Riau pada Kamis 27 September 2010 di Gedung Daerah. Undangan itu diteken oleh Wan Syamsir Yus (Sekda Provinsi Riau).

Selain itu, lanjut Paul, berdasarkan surat undangan nomor: PB-PON 2010/Sekr/2010/10/486, Panitia Besar PON XVIII tahun 2012 juga mengundang para wiraswasta se-Riau untuk menghadiri acara pertemuan teknis partisipasi dunia usaha dalam pembangunan venue PON.

"Informasi yang kami terima, pertemuan itu meminta sumbangan yang besar untuk penyelenggaraan PON, kalau pengusaha tidak memberikan sumbangan, maka usahanya di Riau akan dipersulit," jelas Paul. ***