MerantiNEWS, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Sosial dan Pemakaman mengimbau kepada masyarakat Pekanbaru, supaya tidak memberikan sumbangan dalam bentuk uang atau barang kepada geladang dan pengemis (gepeng).
Sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang ketertiban sosial, setiap masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan kepada gepeng di jalan raya, jalur hijau, persimpangan lampu merah dan jembatan penyeberangan, serta tempat umum lainnya.
Jika itu dilakukan, maka melanggar Perda Nomo 12 tahun 2008 tersebut. Maka, barangsiapa yang melanggar diancam pidana tiga bulan dan denda Rp 50 juta.
Berikanlah sumbangan anda pada Badan Amil Zakat, Infak dan Sadaqah (Bazis), atau ke yayasan sosial, panti sosial, organisasi sosial atau lembaga lainnya.