Seputar Riau

Transaksi Mencurigakan Dikalangan Pejabat Riau

MerantiNEWS, Pekanabru - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengakui ada transaksi mencurigakan di kalangan pejabat Pemerintah Provinsi Riau. Namun lembaga ini enggan menjelaskan secara rinci.

"Hampir di seluruh wilayah provinsi itu ada transaksi atau aliran dana mencurigakan, namun kami tidak bisa menjelaskannya secara rinci karena dibatasi dengan aturan dan undang-undang," kata Humas PPATK Natsir Kongah, Sabtu (5/5).

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam pasal 44 ayat (1) huruf l dan pasal 64 Undang-undang nomor tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Output PPATK adalah Laporan Hasil Analisis/Pemeriksaan yang hanya disampaikan kepada Penyidik dan bersifat Sangat Rahasia.

Pernyataan PPATK ini, merupakan tanggapan mengenai adanya indikasi aliran dana berikut transaksi saham senilai Rp7 triliun di Vietnam yang dicurigai milik pejabat di Riau. Kecurigaan ini, sebelumnya diungkapkan Ketua Indonesia Monitoring Development (IMD) Raja Adnan.

Natsir mengatakan, pada prinsipnya PPATK membantu penegakan hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus yang ada di negeri ini. Fungsi utama PPATK seperti yang dijelaskan Natsir, yakni menerima laporan mengenai adanya transaksi keuangan mencurigakan, kemudian laporan keuangan yang melakukan transaksi lebih dari Rp500 juta per hari.

"Ketiga yakni laporan membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih ke dalam atau pun ke luar negeri," katanya.