SUMBER DAN JUMLAH BIAYA
Pasal 3
(1) Jumlah Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak yang dialokasikan berdasarkan pagu anggaran adalah sebesar Rp. 383.216.066.705,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Enam Belas Juta Enam Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Rupiah) sesuai dengan standar biaya yang berlaku.
JENIS KEGIATAN DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pasal 6
(1) Jenis kegiatan yang akan dibiayai melalui Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) terdiri dari :
a. Pembangunan Venues Stadion Atletik, Sport Center Rumbai Pekanbaru, sebesar Rp. 85.813.471.450,- (Delapan Puluh Lima Milyar Delapan Ratus Tiga Belas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah);
b. Renovasi Stadion Rumbai (Stadion Kaharuddin Nasution), Sport Center Rumbai Pekanbaru, sebesar Rp. 78.737.290.500,- (Tujuh Puluh Delapan Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Jutu Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah);
c. Pembangunan Venues Cabang Olahraga Dayung di Kebun Kopi, Kabupaten Kuantan Sangingi, sebesar Rp. 47.365.671.915,- (Empat Puluh Tujuh Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Belas Rupiah);
d. Renovasi PKM UNILAK (Venues Cabor Anggar) Pekanbaru, sebesar Rp. 33.356.622.840,- (Tiga Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Dua Ribu Delapan Puluh Empat Puluh Rupiah);
e. Penataan Kawasan Sport Center Rumbai, sebesar Rp. 38.572.000.000,- (Tiga Puluh De;apan Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah);
f. Pembangunan Venues Hall Volley Indoor, Kampus Universitas Riau, sebesar Rp. 55.000.000.000,- (Lima Puluh Lima Milyar Rupiah);
g. Pembangunan Venues Cabang Olahraga Menembak Pekanbaru, sebesar Rp. 44.371.010.000,- (Empat Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Sepuluh Ribu Rupiah).
(2) Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dianggarkan dalam APBD dengan rincian sebagai berikut :
a. Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 17.500.000.000,- (Tujuh Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
b. Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 48.413.471.450,- (Empat Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Tiga Belas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah);
c. Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 19.900.000.000,- (Sembilan Belas Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah).
(3) Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dianggarkan dalam APBD dengan perincian sebagai berikut :
a. Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 7.500.000.000,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
b. Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 55.323.803.500,- (Lima Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah);
c. Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 15.913.487.000,- (Lima Belas Milyar Sembilan Ratus Tiga Belas Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
(4) Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dianggarkan dalam APBD dengan perincian sebagai berikut :
a. Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 5.580.277.000,- (Lima Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
b. Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 31.485.394.915,- (Tiga Puluh Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Lima Belas Rupiah);
c. Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 10.300.000.000,- (Sepuluh Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah).
(5) Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d dianggarkan dalam APBD dengan perincian sebagai berikut :
a. Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah);
b. Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 24.256.622.840,- (Dua Puluh Empat Milyar Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Rupiah);
c. Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 7.100.000.000,- (Tujuh Milyar Seratus Juta Rupiah).
(6) Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e dianggarkan dalam APBD dengan perincian sebagai berikut :
a. Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah);
b. Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 26.857.599.000,- (Dua Puluh Enam Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
c. Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 7.714.401.000,- (Tujuh Milyar Tujuh Ratus Empat Belas Juta Emapat Ratus Satu Ribu Rupiah).
(7) Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f dianggarkan dalam APBD dengan perincian sebagai berikut :
a. Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
b. Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 41.000.000.000,- (Empat Puluh Satu Milyar Rupiah);
c. Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 13.750.000.000,- (Tiga Belas Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
(8) Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g dianggarkan dalam APBD dengan perincian sebagai berikut :
a. Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 0,-
b. Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 35.371.010.000,- (Tiga Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Sepuluh Ribu Rupiah);
c. Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 9.000.000.000,- (Sembilan Milyar Rupiah).