MERANTInews, Merbau - Tindakan tidak terpuji di tengah carut-marutnya dunia Pendidikan di Kabupaten Kepulauan Meranti diduga dilakukan oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 7 Desa Kuala Merbau Kecamatan Pulau Merbau, HW. Sejumlah wali murid mengaku geram karena bantuan siswa miskin yang semestinya utuh diterima anak mereka, disunat oleh Kepsek SD itu dengan cara sepihak. Yusuf, orang tua Fitratulhikma Yani, salah seorang murid SDN 7 Kuala Merbau penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional itu, Ahad (9/9) sore kepada wartawan mengungkapkan kekecewaan atas perbuatan oknum Kepala Sekolah tersebut.
‘’ Sesuai petunjuk penyaluran yang disampaikan Kepala Kantor Pos Dumai kepada Kepala Kantor Pos Cabang (KPC) Selatpanjang dan Telukbelitung bernomor 2884/ KpDum/ Jaskug/ Kinad/ 0712 tentang Penyaluran Dana Beasiswa bagi Siswa Miskin jenjang SD Tahap II Tahun 2012, semestinya anak kami menerima dana utuh sebesar Rp 360.000,-, tetapi sebelum dana itu kami terima, Kepala Sekolah sudah memotong sebesar Rp 60.000,- dengan alasan untuk administrasi pencairan dan Rp 150.000,- untuk biaya pembuatan baju Drum Band Sekolah,’’ ungkap Yusuf.
Suparman, paman korban juga mengaku heran mengapa dana bantuan siswa miskin itu bisa diwakilkan pencairannya di Kantor Pos oleh Kepala Sekolah. Pasalnya, sesuai ketentuan pencairan di Kantor Pos, pengambilan dana beasiswa itu mesti dilakukan secara langsung oleh siswa didampingi wali murid, dengan harus menunjukkan tanda pengenal siswa, Rapor dan SK Penerima Beasiswa.
‘’ Kepala Kantor Pos Dumai, Andi Rosa MR sudah menjelaskan itu dalam suratnya kepada Kepala Kantor Pos Cabang Selatpanjang dan Telukbelitung, bahwa pembayaran yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan tersebut, tidak akan diakui sebagai pembayaran dan dianggap sebagai panjar KPC bersangkutan yang harus diselesaikan,’’ kata Suparman, yang menerima Fotocopy surat itu.
Kepala Sekolah Dasar Negeri 7 Kuala Merbau, berinisial HW, hingga berita ini dilaporkan belum berhasil untuk dikonfirmasi,
karena sambungan telepon selulernya tidak aktif.
Sementara Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan Kuala Merbau, Ariffadilah, saat ditanya wartawan tentang permasalahan itu, mengaku sudah menerima laporan penjelasan dari Kepala SD Negeri 7, HW. Meski laporan yang diterimanya bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh wali murid.
‘’ Saya sudah tanyakan masalah ini kepada Kepala Sekolah itu. Katanya sudah ada kesepakatan dalam berita acara. Pemotongan Rp 60.000,- itu untuk uang jalan pengurusan administrasi pencairan di Kantor Pos. Jadi tidak ada masalah untuk pengurusannya di Kantor Pos,’’ kata Ariffadilah, meski ia juga mengaku belum melihat langsung Berita Acara Kesepakatan sebagaimana dilaporkan Kepala Sekolah itu.
Ditanya jumlah siswa di SD Negeri 7 yang tercatat sebagai penerima Bantuan Siswa Miskin dari Pemerintah Pusat, Ariffadilah mengatakan dirinya tidak tahu persis jumlah siswa penerima BSM tersebut. Namun secara keseluruhan, jumlah siswa di SD Negeri 7 Kuala Merbau tercatat sekitar 130 orang.
Saat ditanya lagi apakah komplain para wali murid terhadap Kepala Sekolah itu sudah dilaporkannya ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti, Ariffadilah mengatakan hal itu tidak perlu dilakukan, karena menurutnya tidak ada masalah pada menyaluran Bantuan Siswa Miskin itu.
Sumber Referensi Terpecaya