MERANTInews, Selatpanjang - Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran (Banggar) DPR, Nurul Faiziah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/9/2012). Nurul diperiksa terkait kasus dugaan suap revisi Perda No.6 Tahun 2010 perihal Venue Menembak PON di Riau.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LA (Lukman Abbas)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, Jumat (21/9/2012).
Pantauan Tribun, Nurul telah hadir di KPK.
Sebelumnya pada Rabu (19/9) KPK menjadwalkan memeriksa saksi-saksi orang Banggar DPR yakni Nurul Faiziah dan Agus Salim. Namun, saat itu yang hadir hanya Agus Salim, sedangkan Nurul tidak dapat hadir lantaran sedang ada tugas.
"Nurul Faiziah tidak dapat hadir dengan pemberitahuan krn sedang ada tugas," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kala itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka dari kalangan Dispora Riau, anggota konsorsium hingga anggota DPRD Riau.
Dua orang terdakwa yakni Eka Dharma Putra selaku Kasi Sarana Prasarana Dispora Riau dan Rahmat Syahputra selaku Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero telah divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan.
Kemudian, anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir tengah menjalani persidangan di PN Tipikor Pekanbaru. 7 orang tersangka lainnya menunggu giliran untuk diproses penyidikannya di KPK.
Untuk berkas Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin pada pertengahan bulan ini akan dilimpahkan dalam tahap dua atau penuntutan.
