Meranti dan Sekitarnya

Terkait Walet Pemda Surati Pihak Karantina Provinsi Riau

MERANTInews, Selatpanjang - PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti berencana menyurati pihak Karantina Provinsi Riau guna menjalin kerja sama tentang izin dan pajak walet. Upaya itu terpaksa ditempuh, karena merasa kurang mendapat dukungan penuh dari petugas Karantina Hewan yang ada di daerah ini. ‘’Suratnya sudah ditandatangani bupati dan akan segera kita kirimkan. Ini terpaksa kita lakukan karena Karantina di sini sepertinya sulit diajak kerja sama dan kerja sama itu harus tertuang di dalam MoU,’’ kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kepulauan Meranti, H Herman.

Menurut Herman, sebenarnya DPPKAD sudah beberapa kali memanggil petugas Karantina Hewan di Selatpanjang untuk membicarakan hal itu. Tentunya dengan harapan agar petugas di instansi vertikal tersebut tidak langsung mengeluarkan izin kepada pengusaha walet yang belum membayar pajak kepada Pemkab Meranti. Namun, harapan tersebut seperti panggang jauh dari api. Dua kali petugas DPPKAD berhasil menangkap pengusaha yang membandel yang hendak membawa hasil panen walet mereka untuk dijual ke luar negeri setelah mendapatkan izin dari Karantina. Kenyataan tersebut jelas membuktikan bahwa petugas Karantina di Meranti tidak mau bekerja sama.

Walaupun sempat mendengar berbagai informasi miring, namun H Herman tidak mau suuzon terhadap petugas tersebut. Ia hanya berharap semua pihak, termasuk masyarakat dapat bersama-sama ikut mengawasi dan memberikan infomasi jika ada kecurangan pengusaha walet. Sehingga, keberadaan penangkaran walet di daerah ini juga memberikan keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat yang selalu mendabakan pembangunan.

‘’Sudah dua kali tertangkap oleh petugas kita di lapangan. Rata-rata sebulannya 300 sampai 600 Kg walet yang ditangkap itu. sebelumnya 120 Kg keluar juga tanpa bayar pajak. Dan datanya juga dari Karantina. Padahal sebelumnya kita sudah ajak mereka kerja sama, tapi tetap saja tidak jalan. Kita ajak Karantina kerja sama bukan berarti ganggu domain mereka. Kalau pun ada hak mereka (petugas karantina) di situ kita tidak akan ganggu, karena yang kita harap itu hanya pajak. Makanya satu-satunya jalan kita harus surati Karantina Provinsi,’’ ucap H Herman.

Sebagai daerah pulau, sebenarnya Kabupaten Kepulauan Meranti terdapat begitu banyak penangkaran walet. Berdasarkan data dari DPPKAD dan BPMPPT (Badan Penanaman Modal, Pelayanan, Perizinan Terpadu), setidaknya di daerah ini terdapat sekitar 3000 lebih penangkaran walet. Banyaknya penangkaran tersebut bukan tidak mungkin jika sektor pajak dari usaha ini menjadi penambah terbesar bagi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), sesuai ketetapan Perda. Tapi sayang, hanya sebagian kecil saja dari pengusaha walet di daerah ini yang mau mengurus izin usaha dan membayar pajak.

Padahal kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Karantina, Asosiasi Walet sudah dilakukan. Termasuk memberikan berbagai kemudahan kepada para pengusaha dengan waktu selama 6 bulan untuk mengurus izin usahanya. Namun, hasilnya belum juga maksimal. Petugas DPPKAD harus bekerja keras di lapangan, mulai dari mendata, mencari informasi serta mengawasi secara ketat setiap pengusaha yang tidak taat pajak. 

Untuk tahun ini saja, DPPKAD hanya bisa menargetkan PAD dari hasil pajak walet tersebut sebesar Rp800 juta. Sementara pencapaiannya hingga September baru Rp40.783.600. Target tersebut bisa saja tercapai jika semua pihak mau ikut melakukan pengawasan terhadap pengusaha yang membandel. Apalagi petugas Karantina yang memiliki peran cukup besar dalam usaha ini.

‘’Sebenarnya kita bisa saja melakukan tindakan tegas seperi daerah lain, tapi itu tidak mau kita lakukan karena kita hanya mengharapkan kesadaran. Ke depan jika tidak tersosialisasi dengan baik, maka kita akan buat model baru dengan sistem segel di pintu. Dengan cara begitu akan ketahuan mana yang sudah panen dan mana yang belum,’’ sebut Herman.