Meranti_NEWS EMI (Editorial Media Indonesia) - INDONESIA kian hari kian nyaman bagi pebisnis narkoba. Mereka tak pernah jera karena para pengelola negeri ini masih saja gemar bermain-main dengan hukum.
Beberapa tahun lalu, Indonesia cuma menjadi negara transit oleh sindikat internasional. Namun, label itu telah lama luntur dan Indonesia berubah wajah menjadi destinasi penjualan. Indonesia bahkan mulai dikenal sebagai sentra produksi barang laknat itu.
Narkoba dari mancanegara tiada henti membanjiri negeri ini. Belum lepas dari ingatan kita, Polda Metro Jaya menyita 351 kg sabu asal China, Mei silam. Dua pekan berikutnya, aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 1,5 juta pil ekstasi juga asal China.
Setelah tiarap beberapa saat, gembong narkoba kembali menggila akhir-akhir ini. Pada Kamis (11/10), sebanyak 2,6 kg sabu coba diselundupkan di Bandara Internasional Lombok, tapi digagalkan aparat. Dua hari berselang, di tempat yang sama, giliran 3,7 kg hasyis atau olahan ganja dapat disita. Begitu juga 5 kg sabu yang hendak diselundupkan lewat Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.
Kita bersyukur, barang haram itu tak sempat meracuni anak bangsa. Namun, bukan berarti kita benar-benar lega. Memang banyak narkotika yang dapat dicegah masuk, tetapi lebih banyak lagi yang lolos. Data BNN menunjukkan 49,5 ton sabu, 147 juta ekstasi, 242 ton ganja, dan hampir 2 ton heroin lepas dari jerat petugas sepanjang 2011.
Indonesia sudah pada taraf darurat narkoba. Sekitar 15 ribu warga setiap tahun mati percuma. Kita miris, tetapi lebih miris lagi lantaran pengelola negara ini justru terus larut dalam ketidakberdayaan.
Penegakan hukum untuk kasus narkoba masih saja dipermainkan. Di tingkat penyidikan, jenis sangkaan bisa diatur asal ada uang. Status bandar bisa disulap menjadi pengedar dan pengedar bisa diubah menjadi pemakai. Di pengadilan setali tiga uang, di balik jeruji besi pun pesakitan narkoba leluasa mengatur bisnisnya.
Di tingkat peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung, penegakan hukum tak lebih baik. Contohnya, hakim agung Imron Anwari menganulir vonis mati gembong narkotika Hanky Gunawan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan ikut-ikutan tak berdaya. Ia sendiri mengingkari janji yang dilontarkan pada 2006 untuk tidak memberikan grasi kepada terpidana narkoba tanpa terkecuali. Faktanya pengurangan hukuman mati menjadi seumur hidup ia hadiahkan kepada Meirika Franola pada 2011 dan Deni Satia Maharwan pada 2012.
Menkum dan HAM Amir Syamsuddin boleh saja membuat pembelaan. Menurut dia, grasi yang dikabulkan dalam kasus narkotika amat sedikit ketimbang jumlah permohonan, yakni 19 dari 128 pemohon grasi sepanjang 2004-2012. Namun, berapa pun jumlahnya dan apa pun alasannya, hadiah grasi itu tetap merupakan langkah mundur dalam perang melawan narkoba.
Narkoba bukan lagi sekadar ancaman. Ia pelan tapi pasti menghancurkan bangsa ini. Selama pengelola negara bermain-main dengan hukum, selama itu pula mafia narkoba menjadikan Indonesia sebagai barang mainan.