Meranti dan Sekitarnya

Hafizoh : DPRD Meranti Tak Dilibatkan Serah Terima Aset Daerah


MERANTInews, Selatpanjang - undang pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 19 tahun 2009 mengamanatkan, penyerahan aset daerah paling lambat harus sudah diserah-terimakan tiga tahun setelah pemekaran disahkan. Namun hingga hari ini, tindak lanjut penyerahan aset daerah Bengkalis kepada Meranti, belum ada kejelasan. Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Hafizoh SAg, Minggu (23/12) kemarin mendesak agar Pemkab Kepulauan Meranti segera menyikapi secara tegas terkait penyerahan aset daerah ini. Bagaimanapun juga, ini merupakan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
Hafizoh Ketua DPRD Kab. Kepulauan Meranti

“Sampai dimana proses tindak-lanjut penyerahan aset daerah dari Bengkalis ke Meranti, DPRD belum dapat laporan secara detail dari kedua belah pihak. Bahkan, berapa total aset daerah yang akan diserah-terimakan, juga tidak jelas. Soalnya, selama ini DPRD Meranti tidak pernah dilibatkan secara resmi dalam peroses serah-terima aset daerah tersebut,” ungkap Hafizoh.
Penyerahan aset daerah, urai Hafizoh, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses dibentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti. Untuk itu, tidak ada alasan bagi Pemkab Bengkalis untuk mengulur-ngulur waktu penyerahan aset-aset daerah tersebut. Apalagi, dari sejumlah aset daerah itu banyak diantaranya yang bermasalah.
“Diantaranya aset daerah berupa bangunan proyek yang dianggarkan dari APBD Bengkalis, dan hingga kini belum tuntas dibangun. Terkait aset seperti ini, jelas harus disikapi secara tegas oleh Pemkab Kepulauan Meranti terkait tindak-lanjut pertanggungjawaban pengelolaan dan penyelesaian pembangunannya. 
“Apalagi sebagaian aset tersebut sekarang ini tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, bahkan diantaranya ada
yang sudah rusak parah,” ujarnya.

Diantara aset tersebut, lanjutnya, seperti stadiom mini di Kecamatan Merbau, Tebingtinggi dan Rangsang Barat. Termasuk proyek pembangunan PDAM di Kecamatan Tebingtinggi Barat dan Merbau. 
“Aset-aset inimerupakan bagian tanggungjawab Bengkalis. Kita minta aset ini harus dipertanggungjawabkan sampai tuntas. Soalnya, kalaupun diserahkan dan dibangun kembali, jelas sudah tidak mungkin. Dan DPRD Meranti tidak akan menerima begitu saja, karena masih menjadi tanggungjawab Bengkalis. Untuk itu, Pemkab Kepulauan Meranti harus tegas menyikapinya dan tidak asal terima. Soalnya, ini menyangkut pertanggungjawaban penggunanan dana masyarakat,” beber Ketua DPRD Meranti tersebut.

Senada dengan Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Amyurlis, anggota DPRD Meranti mengingatkan Pemkab Kepulauan Meranti untuk tidak lengah mendesak Pemkab Bengkalis terkait penyerahan aset-aset daerah tersebut. Ketentuan undang-undang merupakan satu kesatuan yang mengikat dengan pemekaran Meranti. Untuk itu, persoalan penyerahan aset ini harus segera dituntaskan.
“Kalau terus diulur-ulur, tidak akan pernah selesai. Cari jalan terbaik, dan dewan tidak ingin persoalan ini kemudian menjadi temuan masalah yang bisa menyeret ke ranah hukum. Lambatnya penyerahan aset daerah ini juga akan menghambat proses percepatan pembangunan di Meranti,”tandas Amyurlis yang juga mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2004-2009.

Wakil Bupati Keepulauan Meranti, Drs H Masrul Kasmy MSi mengatakan, pada dasarnya Pemkab Kepulauan Meranti sudah berupaya mendudukkan persoalan penyerahan aset ini dengan Pemkab Bengkalis. Dan Pemkab Kepulauan Meranti secara tegas meminta agar persoalan penyerahan aset ini dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Kita tetap akan mengevaluasi seluruh aset yang akan diserah-terimakan Bengkalis. Terutama untuk aset-aset proyek pembangunan yang bermasalah. Dan kita masih menugngu konfirmasi lebih lanjut dari Pemkab Bengkalis,” tandas Wabup Masrul Kasmy.