Merantinewstoday.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung, dia dijerat dalam dua kasus korupsi dengan pasal berlapis. Dalam kasus suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010, Ketua DPP Golkar bidang legislatif itu disangka dengan pasal penerima dan pemberi suap. Sedangkan dalam kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan, dia disangka melanggar pasal penyalahgunaan kewenangan.

Lantas bagaimana dengan harta kekayaan Rusli Zainal yang diduga berkaitan dengan hasil korupsinya? Menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, KPK akan menyita semua harta orang nomor satu di Riau itu jika terbukti memiliki keterkaitan dengan korupsi. “Kita lihat di penyidikan, mana yang relevan jadi barang bukti, tentu akan disita,” tegas Zulkarnaen di gedung KPK, Jumat (8/2). Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Februari 2013. Penetapan itu dilakukan KPK setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus suap PON dan kasus korupsi kehutanan di Pelalawan dua pekan lalu. Selain disangka sebagai pemberi suap pada anggota DPRD Riau untuk memuluskan revisi Perda PON, RZ juga disangka selaku penerima suap dari kontraktor melalui mantan Kadispora Riau, Ir Lukman Abbas MT.